PENDAHULUAN
Layanan Kesehatan pensiunan Pertamina yang diusulkan oleh KP-2 dalam suratnya ke Dirut YaKes tanggal 1 Desember 2020, adalah berbasis kapitasi dengan 4 (empat) alternatif pilihan:
- Pertamedika
- BPJS
- Gabungan BPJS & Pertamedika
- Asuransi
HASIL KAJIAN
MODEL TERPILIH Layanan Kesehatan para pensiunan Pertamina adalah: (3) Gabungan BPJS dan Pertamedika, berdasarkan pertimbangan beberapa faktor dibawah ini:
- Kepatuhan terhadap UU No.24 Tahun 2011 pasal 14, “setiap orang di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS”.
- Memberikan kemudahan berobat kepada para pensiunan Pertamina di kota-kota kecil yang tidak ada Klinik atau Rumah Sakit milik Pertamina.
- Memberi kesempatan kepada para pensiunan di kota-kota yang tidak ada klinik atau Rumah Sakit Pertamina, untuk dapat memilih klinik, dokter pribadi atau puskesmas yang dikehendaki di kotanya.
-
Rencana BPJS kedepan (akhir 2021):
- Merubah 3 (tiga) kelas kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi satu kelas saja, yaitu Kelas Standar
- Mengijinkan peserta BPJS untuk menambah biaya sendiri apabila menginginkan perawatan lebih, khususnya pada rawat inap.
- Untuk para pensiunan yang harus rawat inap, minimal mendapatkan fasilitas yang sama dengan ketika layanan kesehatannya masih dikelola oleh Yakes.
- Keluhan/complain akan ketidakpuasan layanan, mudah untuk disampaikan kepada BPJS setempat, karena setiap kabupaten/kota terdapat kantor BPJS.
- Setiap kecamatan di Indonesia saat ini hampir dapat dipastikan terdapat minimal 1 (satu) Puskesmas, dimana rasio Puskesmas per Kecamatan adalah 1.39.