LAYANAN KESEHATAN


PENDAHULUAN

Layanan Kesehatan pensiunan Pertamina yang diusulkan oleh KP-2 dalam suratnya ke Dirut YaKes tanggal 1 Desember 2020, adalah berbasis kapitasi dengan 4 (empat) alternatif pilihan:

  1. Pertamedika
  2. BPJS
  3. Gabungan BPJS & Pertamedika
  4. Asuransi

HASIL KAJIAN

MODEL TERPILIH Layanan Kesehatan para pensiunan Pertamina adalah: (3) Gabungan BPJS dan Pertamedika, berdasarkan pertimbangan beberapa faktor dibawah ini:

  1. Kepatuhan terhadap UU No.24 Tahun 2011 pasal 14, “setiap orang di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS”.
  2. Memberikan kemudahan berobat kepada para pensiunan Pertamina di kota-kota kecil yang tidak ada Klinik atau Rumah Sakit milik Pertamina.
  3. Memberi kesempatan kepada para pensiunan di kota-kota yang tidak ada klinik atau Rumah Sakit Pertamina, untuk dapat memilih klinik, dokter pribadi atau puskesmas yang dikehendaki di kotanya.
  4. Rencana BPJS kedepan (akhir 2021):
    • Merubah 3 (tiga) kelas kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi satu kelas saja, yaitu Kelas Standar
    • Mengijinkan peserta BPJS untuk menambah biaya sendiri apabila menginginkan perawatan lebih, khususnya pada rawat inap.
  5. Untuk para pensiunan yang harus rawat inap, minimal mendapatkan fasilitas yang sama dengan ketika layanan kesehatannya masih dikelola oleh Yakes.
  6. Keluhan/complain akan ketidakpuasan layanan, mudah untuk disampaikan kepada BPJS setempat, karena setiap kabupaten/kota terdapat kantor BPJS.
  7. Setiap kecamatan di Indonesia saat ini hampir dapat dipastikan terdapat minimal 1 (satu) Puskesmas, dimana rasio Puskesmas per Kecamatan adalah 1.39.

Lihat di sini untuk detail lebih lanjut

Lihat PDF


Sekretariat

🏢

✉️

🌐 www.pupertaid.com

📞 (+62) 811 885 414
📞 (+62) 815 1301 8591

Hubungi Kami :
WhatsApp