KP-2 mengusulkan agar:
Manfaat Pensiun yang besarnya dibawah Rata-rata Upah Minimum dari 34 Propinsi di Indonesia tahun 2021, dimohonkan untuk mendapat penyesuaian seperti pada halaman 16, dan selanjutnya secara periodik Manfaat Pensiun seluruh pensiunan Pertamina mendapat penyesuaian terhadap Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.
Formula yang diusulkan
MP(n+1) = MP(n) x {1 + (IN(n) + PE(n))}dimana IN adalah Inflasi dan PE adalah Pertumbuhan Ekonomi.