MANFAAT PENSIUN


KP-2 mengusulkan agar:

Manfaat Pensiun yang besarnya dibawah Rata-rata Upah Minimum dari 34 Propinsi di Indonesia tahun 2021, dimohonkan untuk mendapat penyesuaian seperti pada halaman 16, dan selanjutnya secara periodik Manfaat Pensiun seluruh pensiunan Pertamina mendapat penyesuaian terhadap Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.

Formula yang diusulkan

MP(n+1) = MP(n) x {1 + (IN(n) + PE(n))}
dimana IN adalah Inflasi dan PE adalah Pertumbuhan Ekonomi.

Lihat di sini untuk detail lebih lanjut

Lihat PDF


Sekretariat

🏢

✉️

🌐 www.pupertaid.com

📞 (+62) 811 885 414
📞 (+62) 815 1301 8591

Hubungi Kami :
WhatsApp