PROFIL


LEGALITAS

Purnabakti Perta Indonesia (PUPERTA) adalah sebuah Perkumpulan yang didirikan melalui Akte Notaris, Indra Deliansah S.H., M.KN, No. 79 Tanggal 15 Januari 2024 dan telah disyahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No, AHU-0000571.AH.01.07 TAHUN 2024 tanggal 15 Januari 2024, yang telah mengalami perubahan dan disyahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU – 0000319.AH.01.08. TAHUN 2025, Tanggal 25 Febuari 2025.

VISI

Menjadi perkumpulan yang kuat dan mandiri dalam mengupayakan peningkatan kesejahateraan pensiunan dan pemberdayaan anggota potensial.

MISI

  • Melalui pendekatan persuasif kepada pemangku kepentingan, mengupayakan perbaikan Manfaat Pensiun dan Layanan Kesehatan Purnabakti BUMN PERTAMINA agar dapat hidup layak di sisa usia
  • Pemberdayaan tenaga purnabakti potensial dalam pengetahuan dan pengalaman dibidang industri MIGAS serta bidang lain, untuk berperan dalam pembangunan industri MIGAS Indonesia
  • Mempererat silaturahmi, solidaritas dan persatuan serta memelihara keimanan, ketaqwaan serta kearifan anggota untuk tercapainya Perkumpulan Purnabakti BUMN PERTAMINA yang kuat dan mandiri.

KEPENGURUSAN


Alamat Sekretariat :
Jl. Tanah Abang V Flat No. 2 RT 03 Rw 03 Kel Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat 10160.
Website : www.pupertaid.com Email : [email protected]
Instagram : Puperta
HP : +62 811 885 414 dan + 62 815 1301 8591

SEKILAS SEJARAH PUPERTA.

Perjalanan Sejarah Puperta dimulai dari sebuah Organisasi Pensiunan Pertamina bernama Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2) pada tahun 2020 yang berjuang dgn susah payah dalam melaksanakan programnya yaitu memperjuangan kesejahteraan Pensiunan Pertamina dan sekaligus berusaha meningkatkan legalitas organisasi dengan mengadakan kontak ke berbagai Pemangku Kepentingan. Kedua program tsb dilaksanakan secara simultan, namun banyaknya kendala yg dihadapi, akhirnya berubah menjadi Komunitas Pensiunan Pertamina Perjuangan (KP-2P) pada tahun 2023 sebelum menjadi Perkumpulan Purnabakti Perta Indonesia (Puperta) pada tahun 2024 dengan rincian sbb:

  • Pada pertengahan tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19 terjadi pertemuan antara 3 (tiga) orang pensiunan Pertamina, yaitu Bapak Luluk Harijanto, Bapak Nadjemudin Mansur dan Alm, Bapak Arief Sedat yang sedang berobat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), memulai percakapan mengenai situasi yg mereka alami dan masukan2 serta rintihan2 beberapa pensiunan Pertamina yg mereka temuin mengenai nasib pensiunan Pertamina yg memprihatinkan terutama Layanan Kesehatan dan besaran Manfaat Pensiun yg tidak pernah berubah.
  • Berdasarkan pengalaman tersebut diatas, mereka mulai menghubungi pensiunan - pensiunan Pertamina lainnya yang mempunyai visi dan tekad yang sama dan punya keinginan utk berusaha memperjuangkan perbaikan kesejahteraan para Pensiunan Pertamina.
  • Pada tgl. 1 Oktober 2020 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, 15 (lima belas) orang Pensiunan Pertamina lintas Direktorat yang dimotori oleh Bpk. Luluk Harijanto, sepakat untuk membentuk suatu wadah atau komunitas yg diberi nama Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2) secara mandiri.
  • Walaupun pada waktu itu Covid-19 sedang pada puncak2-nya dan sangat ditakuti, namun situasi tsb tidak mengurangi tekad para pensiunan tersebut untuk melaksanakan pertemuan2 dalam merumuskan program2nya dgn mengadakan pertemuan seacara virtual melalui fasilitas zoom.
  • Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan mulai banyak pensiunan Pertamina lainnya bergabung karena bersimpati dan mendukung perjuangan para rekan2 mereka tersebut serta menyatakan kesediaannya menjadi anggota Komunitas untuk berjuang bersama mewujudkan cita2 bersama, maka pada tgl. 10 Desember 2020, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pertamina, terbentuklah Kepengurusan KP-2 dengan anggota yang sudah mencapai jumlah 252 orang. Sejalan dengan pembentukan Pengurus KP-2 pada saat itu juga ditetapkan untuk segera merancang/membuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KP-2.
  • KP-2 dibentuk untuk memperjuangkan kesejahteraan para pensiunan bersama keluarganya dan untuk tetap memelihara hubungan silaturahmi sesame anggota yang sudah terbentuk sejak masih sama2 aktif.

Pembentukan KP-2 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:

  • Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
  • Pasal 28E ayat (3) Juncto Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan Peraturan Pelaksanaannya.
  • Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI2013
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.


Sekretariat

🏢

✉️

🌐 www.pupertaid.com

📞 (+62) 811 885 414
📞 (+62) 815 1301 8591

Hubungi Kami :
WhatsApp