LEGALITAS
Purnabakti Perta Indonesia (PUPERTA) adalah sebuah Perkumpulan yang didirikan melalui Akte Notaris, Indra Deliansah S.H., M.KN, No. 79 Tanggal 15 Januari 2024 dan telah disyahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No, AHU-0000571.AH.01.07 TAHUN 2024 tanggal 15 Januari 2024, yang telah mengalami perubahan dan disyahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU – 0000319.AH.01.08. TAHUN 2025, Tanggal 25 Febuari 2025.
